Berdasarkan Peraturan Undang-Undang Al azhar pasal 347 no.103/1961 Bahwa ;
"Setiap Mahasiswa yang ketahuan meniru atau ikut serta didalamnya pada saat ujian berlangsung maka Dekan atau yang mewakili berhak mengeluarkan mahasiswa tersebut dari ruangan ujian dan secara otomatis tidak diperbolehkan mengikuti ujian di mata kuliah berikutnya dan dianggap GAGAL pada seluruh matakuliah dan dihadapkan menuju panitia urusan pembekalan adab" .
Adapun mengenai waktu Ujian akan di adakan tepat waktu,maka bagi seluruh peserta ujian tidak ada kompensasi waktu terhadap pengadaan ujian tahap dua dengan alasan dan dalih apapun.
Suasana Ujian di Al-azhar
Jika berbicara masalah Ujian di Universitas Al-azhar ini menarik sekali,Kenapa tidak sungguh banyak hal yang saya dapatkan hasil sisi positif dari ujian tersebut,selain penentuan nilai Akademik ada banyak sisi baik dari yang namanya (imtihan) itu atau sering juga di ungkapkan orang arab dengan kalimat (ikhtibar) ini adalah uji coba dan di tes keilmuan yang menurut saya Ilmu itu perlu sekali di Uji agar kemampuan dibidang mahasisiswa masin- masing dapat dikuasai secara global ,walaupun tak mungkin dapat 100% namun semua tergantung jerih payah seorang Mahasiswa itu sendiri,ya setidaknya merasa pernah di uji itu sudah Luar biasa kita mengetahui dimana sisi kekurangan tersebut agar dapat diperbaiki di masa selanjutnya.
Ujian juga memberikan kita memori (mugh) yang kuat dan otak yang biasanya di asah dengan ujian akan selalu cepat ingattentang sesuatu Hal apa saja yang berkaitan tentang mata kuliah atau jurusan masing-masing Pelajar ataupun Mahasiswa.
Biasanya sebelum Ujian Kami semua mahasiswa Al-azhar layaknya Mahasiswa perguruan tinggi lainnya yang ada dibelahan seantaro dunia ini karana saya memilih Fakultas Syariah wal-Qanun akan dipisahkan ruangannya ketika Ujian dengan mahasiswa asal Mesir,biasanya saya satu ruangan dengan teman-teman dari Indonesia dan Malaysia dan ada juga satusatu dari Thailand .Fakultas Syariah wal-Qanun ini termasuk fakultas yang di favoritkan oleh banyak mahasiswa Indonesia khususnya,begiru juga mahasiswa yang berasal dari Asia,seperti Malaysia,Singapura,Thailand,Ci
Jurusan Syariah Islamiyyah Inilah jurasan yang saya pilih semenjak dari Indonesia.Jurusan ini lebih terkonsentrasi pada pendalaman masalah-masalah fikih,Bukan melebih-lebihkan karena saya mengambil jurusan ini tapi ini hanya Gambaran secara Global yang kami dalami di sini bersanadkan dengan Dosen-yang memupuni di bidangnya ini secara langsung turun professor doctor,contohnya saja dalam Ilmu Fiqh Perbandingan Mazhab di tingkat satu saja di ajarkan oleh pengarang bukunya,yaitu ; Prof.Dr.Sa'adudin Hilali keilmuan beliau sudah tidak diragukan lagi di Negara-arab ini khususnya ,jika mengingat-ingat masalah guru atau Dosen yang berkomperten ini saya teingat sebuah Ungkapan Ibn siriin yang berbunyi :Ilmu ini [mengenai agama] menjelma atau merupakan keimanan, dari itu, berhati-hatilah dari siapa anda belajar ilmu itu.Ibn Sirin (w. 110 H.)
Alhamdulillah,sejak dari awal mahasiswa diperkenankan untuk memilih madzhab fikih yang akan ia pelajari (kebanyakan mahasiswa Indonesia memilih madzhab syafi’i),teman-teman dari Afrika kebanyakan memilih Madzhab Maliki,dan orang Mesir yang memilih banyak dari Madzhab Hanafi. Mau tidak mau Kekuatan menghafal menjadi penting difakultas ini karena banyak dalil harus di hafal,selain menghafal Pemahaman adalah Hal yang paling Utama karena berkaitan tentang dalil atau (Nash) dari Alqur'an,Hadist,Ijma',Qiyas Tidak bisa dilalaikan apalagi dikarang-karang .keistimewaan yang paling menonjol dari manhaj Al-Azhar adalah memprioritaskan terhadap penguasaan turats Melalui turats manhaj Al Azhar dikenal keorisinilan dan nilainya yang beghitu mahal. Dengan turats, mereka mengetahui cara menfilter semua yang bermanfaat dan bernilai agung, mengetahui bagaimana cara membangun keilmuan di atasnya, dan bagaimana cara menyandarkan kepadanya.Kakanda Ustadz, Dr Ahmad Zain An Najah MA tentang Universitas Al Azhar, “Universitas Al-Azhar lebih unggul dalam pengembangan ilmu syari’ah-nya, hal ini karena negara Mesir merupakan pusat peradaban dunia, dan kondisi negaranya sangat terbuka, sehingga sangat wajar jika terjadi kompetisi dan pertarungan pemikiran (ghazwul fikri). Mahasiswa di Al-Azhar dituntut untuk bisa menguasai ilmu syari’ah dan menjawab syubhat-syubhat yang dilontarkan oleh kaum sekuler dan liberal. Selain itu, buku-buku di Mesir sangat banyak dan murah-murah, dan mahasiswa yang belajar di Universitas Al-Azhar pun sangat plural dengan latar pemikiran yang berbeda antara satu dengan yang lainnya dan datang dari seluruh dunia tanpa ada saringan (seleksi) sama sekali. Oleh karenanya, mahasiswa di sana dituntut untuk bisa menghadapi semuanya, tentunya hal itu menuntut untuk banyak membaca dan mengembangkan ilmu yang di dapat dari kuliyah”.
Ahlan Wasahlan fil Azhar al-Sariief.
Rido Fauzi Kairo17 Ramadhan,1434 H