Pages

Rabu

Fatwa Mazhar Syahin (Menalak Istri Ikhwan) Berlebihan

Dar-al Ifta Mesir menolak atas Fatwa Mazhar Syahin Imam Masjid Umar Makram yang mengatakan bahwa Boleh menalak Istri yang berafiliasi politik Ikhwan al-Muslimin Syahin beralasan bahwa Istri yang Ikhwan sama dengan membiarkan Bom Waktu yang berada di atas kasur,Namun Fatwa tersebut di tanggapi oleh Dewan Fatwa bahwa ini hanyalah memperluas perdebatan dan Perpecahan dikalangan Masyarakat Mesir.


Dalam Hal ini Pengacara Hukum Dewan Fatwa Mesir sekaligus sebagai Bendahara Dewan Fatwa Mesir Dr.Majdi Asyur dalam keterangan resminya menanggapi Fatwa tersebut bahwa :''Pandangan yang datang dari seorang yang Bukan Ahli di bidang Fatwa hanya membuat kekacauan di Lingkungan Masyarakat dan memperluas Perselisihan bahkan mengumbar Kerusuhan diantara Anak Bangsa".

Adapun Fatwa yang mengatakan Boleh Menalak Istri jika ia mengikuti Salah satu Jama'ah ataupun Partai tertentu Bukanlah Sesuai dengan Syari'at Itu adalah Pandangan Pribadi,Bukanlah Fatwa yang sesuai dengan Syari'at.Ini sama Halnya dengan berlebihan dengan banyaknya perbedaan Partai bukan sebagai Penyebab jatuhnya Thalaq sesuai yang ada di dalam Referensi Buku-buku Syari'ah,Apatalagi tentang bab Thalaq Syariah sangat mewanti-wanti dan tidak mewajibkan Hal tersebut sebagaimana Sabda Nabi Muhammad SAW : Perkara halal yang paling dimurkai Allah adalah talak.

Dr.Majdy Asyur juga menjelaskan Bahwa Fatwa yang berhubungan dengan Agama diterima dan diyakini hanya Fatwa yang datangnya dari Ahli di bidangnya Sesuai dengan apa yang dipilih dari Negara seperti Halnya Perkumpulan Pembesar Ulama dan Dar al Ifta Mesir misalnya,Memang Tugas dan bidang mereka setelah membahas dan meneliti dan mempelajari lebih dalam tentang sesuatu permasalah tertentu sebelum mengeluarkan Fatwa tersebut.

Fatwa tentang Talaq ada bab Khusus apalagi hal tersebut adalah permasalahan yang Urgent dan Genting di dalam komponen keluarga kaum Muslimin,karena ia membahas tentang berlanjutnya Hubungan yang suci antara seorang suami dan Istri.Karena itu syari'at Islam sangat memperhatikan bab tersebut dan untuk melestarikan keluarga yang Harmonis,Firman Allah SWT : 

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

Rasulullah Muhammad SAW Bahkan Menyeru untuk Bersabar dalam menghadapi prilaku seorang istri,dalam Hadistnya Rasulullah juga bersabda :

Seorang mukmin tidak boleh membenci wanita mukminah (istrinya), jika ia tidak menyukai darinya salah satu perilakunya, maka dia menyukai darinya perilakunya yang lain” (HR. Muslim) 

Dr.Majdy Asyur juga menjelaskan bahwa : adanya Hukum tentang Pernikahan dan Thalaq bukan berarti Syari'at mengajak pada perpisahan dan percerain melainkan untuk menjaga dan memelihara tatanan sosial masyarakat,Akan tetapi semisalnya seorang suami atau Istri mendapati pasangannya ikut serta dalam Gerakan Terorisme itu butuh pada pembelajaran dan penelitian yang lebih dalam.

Sekali lagi Dr.Majdy Asyur menguatkan Bahwa Fatwa semisal di atas tidak perlu di terima karena ia hanya mengumbar pada pertikaian dan perpecahan di tengah ummat.Karena Fatwa itu keluar Harus resmi datangnya dari Perkumpulan Para Ahli Ulama yang bergelut di bidangnya dan setelah penelitian dan pembelajaran yang sangat mendalam.

Berita ini di terjemah oleh: Rido Fauzi