Dar-al
Ifta Mesir menolak atas Fatwa Mazhar Syahin Imam Masjid Umar Makram yang
mengatakan bahwa Boleh menalak Istri yang berafiliasi politik Ikhwan
al-Muslimin Syahin beralasan bahwa Istri yang Ikhwan sama dengan membiarkan Bom
Waktu yang berada di atas kasur,Namun Fatwa tersebut di tanggapi oleh Dewan
Fatwa bahwa ini hanyalah memperluas perdebatan dan Perpecahan dikalangan
Masyarakat Mesir.
Dalam Hal ini Pengacara Hukum Dewan Fatwa Mesir sekaligus sebagai Bendahara
Dewan Fatwa Mesir Dr.Majdi Asyur dalam keterangan resminya menanggapi Fatwa
tersebut bahwa :''Pandangan yang datang dari seorang yang Bukan Ahli di bidang
Fatwa hanya membuat kekacauan di Lingkungan Masyarakat dan memperluas
Perselisihan bahkan mengumbar Kerusuhan diantara Anak Bangsa".
Adapun Fatwa yang mengatakan Boleh Menalak Istri jika ia mengikuti Salah satu
Jama'ah ataupun Partai tertentu Bukanlah Sesuai dengan Syari'at Itu adalah
Pandangan Pribadi,Bukanlah Fatwa yang sesuai dengan Syari'at.Ini sama Halnya
dengan berlebihan dengan banyaknya perbedaan Partai bukan sebagai Penyebab
jatuhnya Thalaq sesuai yang ada di dalam Referensi Buku-buku Syari'ah,Apatalagi
tentang bab Thalaq Syariah sangat mewanti-wanti dan tidak mewajibkan Hal tersebut
sebagaimana Sabda Nabi Muhammad SAW : Perkara halal yang paling dimurkai Allah
adalah talak.
Dr.Majdy Asyur juga menjelaskan Bahwa Fatwa yang berhubungan dengan Agama
diterima dan diyakini hanya Fatwa yang datangnya dari Ahli di bidangnya Sesuai
dengan apa yang dipilih dari Negara seperti Halnya Perkumpulan Pembesar Ulama
dan Dar al Ifta Mesir misalnya,Memang Tugas dan bidang mereka setelah membahas
dan meneliti dan mempelajari lebih dalam tentang sesuatu permasalah tertentu
sebelum mengeluarkan Fatwa tersebut.
Fatwa tentang Talaq ada bab Khusus apalagi hal
tersebut adalah permasalahan yang Urgent dan Genting di dalam komponen keluarga
kaum Muslimin,karena ia membahas tentang berlanjutnya Hubungan yang suci antara
seorang suami dan Istri.Karena itu syari'at Islam sangat memperhatikan bab
tersebut dan untuk melestarikan keluarga yang Harmonis,Firman Allah SWT :
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
Rasulullah Muhammad SAW Bahkan Menyeru untuk Bersabar dalam menghadapi
prilaku seorang istri,dalam Hadistnya Rasulullah juga bersabda :
“Seorang mukmin tidak boleh membenci wanita
mukminah (istrinya), jika ia tidak menyukai darinya salah satu perilakunya,
maka dia menyukai darinya perilakunya yang lain” (HR. Muslim)
Dr.Majdy Asyur juga menjelaskan bahwa : adanya
Hukum tentang Pernikahan dan Thalaq bukan berarti Syari'at mengajak pada
perpisahan dan percerain melainkan untuk menjaga dan memelihara tatanan sosial
masyarakat,Akan tetapi semisalnya seorang suami atau Istri mendapati
pasangannya ikut serta dalam Gerakan Terorisme itu butuh pada pembelajaran dan
penelitian yang lebih dalam.
Sekali lagi Dr.Majdy Asyur menguatkan Bahwa Fatwa semisal di atas tidak perlu
di terima karena ia hanya mengumbar pada pertikaian dan perpecahan di tengah
ummat.Karena Fatwa itu keluar Harus resmi datangnya dari Perkumpulan Para Ahli
Ulama yang bergelut di bidangnya dan setelah penelitian dan pembelajaran yang
sangat mendalam.
Berita ini di terjemah oleh: Rido Fauzi
0 komentar:
Posting Komentar